Panduan lengkap cara mendaftar sebagai penerima manfaat maupun mitra Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Serang beserta persyaratan terbaru.
Siapa yang Berhak Menerima MBG di Kabupaten Serang?
Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Serang ditujukan bagi tiga kelompok penerima manfaat utama:
- Peserta didik — siswa SD, SMP, SMA/SMK sederajat, serta santri pondok pesantren di Kabupaten Serang. Termasuk peserta didik PAUD dan TK yang telah terdaftar di Dapodik.
- Anak usia di bawah 5 tahun (balita) — yang terdaftar di posyandu dan fasilitas kesehatan di Kabupaten Serang, termasuk yang menerima MP-ASI.
- Ibu hamil dan menyusui — yang tercatat di puskesmas atau bidan desa wilayah Kabupaten Serang dengan Kartu Ibu dan Anak (KIA).
Cara Pendaftaran Penerima Manfaat
Pendaftaran penerima manfaat MBG di Kabupaten Serang bersifat otomatis melalui sistem data yang dikelola oleh pemerintah daerah dan sekolah. Berikut mekanismenya:
- Peserta didik — otomatis terdaftar melalui data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola sekolah masing-masing. Tidak perlu mendaftar secara individu.
- Balita — terdaftar melalui posyandu dan data kesehatan ibu-anak di puskesmas wilayah Kabupaten Serang. Orang tua cukup rutin membawa anak ke posyandu.
- Ibu hamil dan menyusui — terdaftar melalui data kohort ibu di puskesmas dan bidan desa. Pemeriksaan kehamilan (ANC) rutin menjadi syarat utama.
Jika merasa berhak namun belum menerima manfaat, silakan hubungi sekolah, posyandu, atau puskesmas terdekat di Kabupaten Serang untuk memastikan data telah terinput dengan benar.
Pendaftaran Mitra MBG di Kabupaten Serang
Bagi pelaku usaha di Kabupaten Serang yang ingin menjadi mitra pengelola SPPG atau pemasok bahan baku, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi portal resmi mitra BGN di mitra.bgn.go.id.
- Buat akun dan lengkapi profil usaha, termasuk dokumen legalitas (NIB, NPWP, akta pendirian).
- Pilih jenis kemitraan — pengelola SPPG, pemasok bahan baku, atau logistik distribusi.
- Unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku (sertifikat keamanan pangan, portofolio usaha, dll).
- Tunggu proses verifikasi dari tim BGN dan pemerintah daerah Kabupaten Serang (estimasi 14–30 hari kerja).
Persyaratan Umum Mitra MBG
- Memiliki badan usaha yang terdaftar secara resmi (PT, CV, atau Koperasi).
- Memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan BGN (HACCP, izin hygiene sanitasi).
- Bersedia mengikuti pelatihan dan sertifikasi dari BGN.
- Memiliki kapasitas produksi dan distribusi sesuai kebutuhan wilayah di Kabupaten Serang.
- Lolos verifikasi lapangan oleh tim BGN dan Dinas terkait.
- Berkomitmen menggunakan bahan baku lokal dari Kabupaten Serang sebagai prioritas.
Informasi dan Bantuan Lebih Lanjut
Untuk pertanyaan seputar pendaftaran MBG di Kabupaten Serang, silakan hubungi:
- Call center BGN: 127 (bebas pulsa)
- WhatsApp: 0811-1000-8008
- Email: [email protected]
- Portal pengaduan: bgn.lapor.go.id